Legalitas Pupuk Paten

Legalitas Pupuk Paten

Legalitas Pupuk Paten – Demi terjaganya mutu dan efektivitas dari pupuk, maka perlu dilakukan pengawasan terhadap pupuk yang diedarkan. Pemerintah telah mewajibkan kepada perusahaan yang mengedarkan pupuk untuk melakukan pendaftaran terhadap pupuknya.

Hal itu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 Tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan (UU No 22/2019).

Menurut Pasal 71 ayat (2) UU No 22/2019, pengajuan permohonan pendaftaran pupuk wajib dilakukan untuk setiap pupuk yang diedarkan, baik yang diproduksi didalam negeri dan/atau pemasukan dari luar negeri.

Legalitas Pupuk Paten

  • Peizinan Kementan RI : SK MENTAN NO : 233.OA/KPTS/SR.310/B/09/2021
  • Tanggal SK MENTAN : 16 September 2021
  • Nama Perusahaan : PT. RENER INTI INTERNASIONAL
  • Diproduksi / Didistribusikan Oleh : PT. RENER INTI INTERNASIONAL
  • Nomor Pendaftaran : 02.03.2021.532
  • Jenis Pupuk : Pupuk Organik
  • Hasil Analisa : C-Organik: 17%, C/N: 7, N: 2,50%, P2O5: 0,83%, K2O:2,16%, Kadar Air: 10%, pH: 6,98, Fe-total: 6.546 ppm, Fe-tersedia: 33 ppm, Zn-total: 260 ppm

“Pengajuan permohonan pendaftaran pupuk wajib dilakukan untuk setiap ingin mengedarkan pupuk, baik yang diproduksi didalam negeri dan/atau pemasukan dari luar negeri” Penggunaan pupuk oleh petani digunakan agar dapat menghasilkan produk pangan yang sehat dan berkualitas. Oleh karena itu, pupuk yang digunakan pun harus sesuai dengan standar yang berlaku agar terjamin mutu dan efektivitasnya.

Perusahaan dilarang mengedarkan pupuk yang tidak terdaftar dan/atau berlabel. Jika perusahaan tetap nekat mengedarkan pupuk yang tidak terdaftar, maka perusahaan dapat dijerat sanksi pidana. Sanksi pidana itu berupa pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar (Pasal 122 UU No 22/2019)

Join Agen Pupuk Paten, Hubungi Kami di Whatsapp 085299916443